Jl. Sunda No.52A Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40112
Harap membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan saksama sebelum menggunakan Aplikasi. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini pada saat pendaftaran atau aktivasi, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada seluruh ketentuan di bawah ini.
No | Istilah | Pengertian |
|---|---|---|
1 | Bank | PT BPR Vima, yang berkedudukan di Bandung (Jawa Barat), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
2 | Aplikasi | Aplikasi mobile banking VIMA yang disediakan Bank untuk perangkat bergerak berbasis Android dan iOS. |
3 | Layanan | Seluruh fitur dan layanan perbankan yang dapat diakses melalui Aplikasi. |
4 | Nasabah | Orang perseorangan yang telah terdaftar sebagai pengguna Aplikasi dan memiliki rekening di Bank. |
5 | Calon Nasabah | Orang perseorangan yang melakukan pendaftaran pembukaan rekening melalui Aplikasi. |
6 | Rekening | Rekening simpanan Nasabah di Bank, baik tabungan maupun deposito. |
7 | Kata Sandi | Kombinasi karakter rahasia yang dibuat Nasabah untuk masuk (login) ke Aplikasi. |
8 | MPIN | Nomor identifikasi pribadi yang dibuat Nasabah untuk mengotorisasi transaksi dan perubahan data tertentu. |
9 | OTP | Kode sekali pakai yang dikirimkan Bank ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar untuk keperluan verifikasi. |
10 | Perangkat Terdaftar | Perangkat bergerak yang terikat dengan akun Nasabah pada saat pendaftaran, aktivasi, atau verifikasi perangkat baru. |
11 | Mitra | Pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank dalam penyediaan Layanan, antara lain penyedia verifikasi identitas elektronik, penyedia jasa pembayaran, dan penyelenggara jaringan transfer dana antarbank. |
12 | Hari Kerja | Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah. |
13 | Kebijakan Privasi | Kebijakan Privasi Aplikasi Mobile Banking VIMA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. |
2.1. Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan Aplikasi dan Layanan oleh Nasabah dan Calon Nasabah.
2.2. Layanan yang tersedia melalui Aplikasi meliputi:
pendaftaran pembukaan rekening tabungan bagi Calon Nasabah;
aktivasi Layanan bagi nasabah yang telah memiliki rekening di Bank;
informasi saldo dan profil Rekening;
mutasi Rekening, riwayat aktivitas transaksi, bukti transaksi, dan e-statement;
transfer dana ke sesama rekening Bank;
transfer dana ke rekening bank lain;
top up saldo Rekening;
pembukaan rekening tabungan tambahan;
pembukaan, pengelolaan, dan pencairan deposito;
pengelolaan profil, Kata Sandi, dan MPIN.
2.3. Bank dapat menyediakan Layanan secara bertahap atau membatasi ketersediaan fitur tertentu bagi sebagian Nasabah. Fitur yang tersedia bagi Nasabah adalah fitur yang ditampilkan pada Aplikasi.
2.4. Ketentuan khusus produk, antara lain syarat dan ketentuan produk tabungan dan deposito, ditampilkan pada Aplikasi saat Nasabah memilih produk tersebut dan berlaku bersama-sama dengan Syarat dan Ketentuan ini. Apabila terdapat perbedaan, ketentuan khusus produk yang berlaku untuk hal yang diatur secara khusus di dalamnya.
2.5. Syarat dan Ketentuan ini melengkapi syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening di Bank yang telah atau akan disetujui Nasabah.
3.1. Untuk menggunakan Layanan, Calon Nasabah dan Nasabah wajib:
merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;
cakap melakukan perbuatan hukum menurut peraturan perundang-undangan;
memiliki nomor telepon seluler aktif atas nama sendiri atau yang dikuasai sendiri;
memiliki perangkat bergerak dengan sistem operasi yang didukung Aplikasi, dilengkapi kamera dan koneksi internet;
memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan terkini.
3.2. Satu NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun Layanan.
4.1. Calon Nasabah dapat mendaftarkan pembukaan rekening tabungan melalui Aplikasi dengan:
menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan syarat dan ketentuan produk tabungan;
memverifikasi nomor telepon seluler melalui OTP;
mengambil foto KTP-el dan melakukan swafoto untuk verifikasi identitas elektronik;
melengkapi data diri yang diminta pada Aplikasi;
membuat Kata Sandi dan MPIN.
4.2. Nasabah yang telah memiliki rekening di Bank dapat mengaktifkan Layanan melalui Aplikasi dengan memasukkan data yang diminta, antara lain nomor Rekening dan NIK, memverifikasi kepemilikan melalui OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler yang tercatat di Bank, serta membuat Kata Sandi dan MPIN.
4.3. Calon Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank dan Mitra untuk memverifikasi data identitas, termasuk pencocokan wajah dan pencocokan data kependudukan, sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi.
4.4. Bank berhak menolak, menunda, atau membatalkan pendaftaran maupun aktivasi apabila data tidak dapat diverifikasi, terdapat ketidaksesuaian data, terdapat indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan identitas, atau berdasarkan penilaian Bank dalam rangka penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
4.5. Rekening dan Layanan dapat digunakan setelah Bank menyetujui pendaftaran atau aktivasi dan menyampaikan konfirmasi kepada Nasabah melalui Aplikasi, SMS, dan/atau surel.
5.1. Kata Sandi, MPIN, dan OTP bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui serta digunakan oleh Nasabah sendiri.
5.2. Nasabah wajib:
tidak memberitahukan Kata Sandi, MPIN, maupun OTP kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Bank;
tidak mencatat Kata Sandi atau MPIN di tempat yang mudah diketahui orang lain;
tidak menggunakan kombinasi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau angka berurutan;
mengganti Kata Sandi dan/atau MPIN secara berkala atau segera apabila diduga telah diketahui pihak lain;
menjaga keamanan Perangkat Terdaftar, antara lain dengan menggunakan kunci layar dan tidak memasang aplikasi dari sumber yang tidak resmi;
mengunduh Aplikasi hanya dari Google Play Store dan Apple App Store resmi atas nama Bank.
5.3. Bank tidak pernah meminta Kata Sandi, MPIN, atau OTP Nasabah melalui telepon, pesan singkat, surel, media sosial, maupun kanal lainnya.
5.4. Akun Nasabah terikat dengan Perangkat Terdaftar. Penggunaan Aplikasi pada perangkat lain memerlukan verifikasi tambahan, dan Bank dapat mengakhiri sesi pada perangkat sebelumnya.
5.5. Untuk melindungi Nasabah, Bank menerapkan pembatasan jumlah percobaan Kata Sandi, MPIN, dan OTP. Apabila batas tersebut terlampaui, akses ke Aplikasi atau fitur tertentu akan dikunci sementara atau diblokir sesuai ketentuan yang ditampilkan pada Aplikasi.
5.6. Sesi Aplikasi akan berakhir secara otomatis apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Nasabah wajib keluar (logout) dari Aplikasi setelah selesai menggunakannya.
5.7. Bank dapat membatasi atau menolak penggunaan Aplikasi pada perangkat yang terindikasi telah dimodifikasi (antara lain root atau jailbreak), menggunakan sistem operasi yang tidak lagi didukung, atau terindikasi tidak aman.
5.8. Seluruh transaksi yang dilakukan menggunakan Kata Sandi, MPIN, dan/atau OTP yang benar dianggap sah sebagai instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya atau kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaian Bank.
6.1. Transaksi diproses setelah Nasabah memeriksa halaman konfirmasi dan mengotorisasi transaksi dengan MPIN. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi, antara lain nomor rekening tujuan, bank tujuan, dan nominal.
6.2. Transaksi yang telah diotorisasi tidak dapat dibatalkan oleh Nasabah.
6.3. Transaksi hanya dapat diproses apabila saldo efektif Rekening mencukupi untuk nominal transaksi beserta biaya yang berlaku.
6.4. Bank menetapkan batas nominal per transaksi dan batas akumulasi harian per Nasabah untuk setiap jenis transaksi. Batas yang berlaku diinformasikan melalui Aplikasi dan/atau media informasi lain Bank, dan dapat berubah dengan pemberitahuan sesuai Pasal 17.
6.5. Status transaksi ditampilkan pada menu Aktivitas sebagai berhasil, gagal, atau dalam proses. Transaksi berstatus dalam proses sedang menunggu kepastian dari sistem Bank, Mitra, atau bank lain, dan Nasabah tidak perlu mengulang transaksi tersebut.
6.6. Bank dapat menolak, menunda, atau membatalkan transaksi apabila:
saldo tidak mencukupi atau melebihi batas transaksi;
data transaksi tidak lengkap atau tidak valid;
Rekening dalam status diblokir, dibekukan, atau tidak aktif;
terdapat indikasi penipuan, transaksi tidak wajar, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan;
terdapat gangguan pada sistem Bank, Mitra, atau bank lain;
berdasarkan perintah atau permintaan otoritas yang berwenang.
6.7. Apabila transaksi gagal setelah saldo Nasabah terdebet, Bank akan mengembalikan dana ke Rekening Nasabah setelah status transaksi dipastikan, dalam jangka waktu paling lama 7 Hari Kerja atau sesuai ketentuan SLA sistem pembayaran yang berlaku.
6.8. Untuk menjaga keamanan dan mencegah pemrosesan ganda, setiap instruksi transaksi diproses satu kali. Nasabah wajib memastikan status transaksi sebelumnya sebelum mengirim instruksi yang sama.
7.1. Transfer sesama Bank diproses secara langsung ke rekening tujuan di Bank.
7.2. Transfer ke bank lain diproses melalui metode transfer yang tersedia pada Aplikasi, yang dapat mencakup transfer daring (online) dan BI-FAST, dengan bank tujuan yang didukung sesuai daftar pada Aplikasi. Waktu efektif dana diterima mengikuti ketentuan metode transfer dan bank penerima.
7.3. Sebelum konfirmasi, Aplikasi menampilkan nama pemilik rekening tujuan sebagaimana diperoleh dari Bank atau bank tujuan, serta biaya yang dikenakan. Nasabah wajib memastikan kesesuaian data tersebut sebelum mengotorisasi transaksi.
7.4. Biaya yang dikenakan adalah biaya yang ditampilkan pada halaman konfirmasi. Apabila biaya berubah sebelum transaksi dieksekusi, transaksi tidak akan diproses dan Nasabah diminta mengulang transaksi dengan biaya yang berlaku.
7.5. Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan transfer yang disebabkan oleh kesalahan Nasabah dalam memasukkan data. Atas permintaan Nasabah, Bank akan membantu menghubungi bank penerima, tanpa menjamin dana dapat dikembalikan.
8.1. Nasabah dapat menambah saldo Rekening melalui metode pembayaran yang tersedia pada Aplikasi, yang diproses oleh penyedia jasa pembayaran yang bekerja sama dengan Bank.
8.2. Setiap permintaan top up memiliki batas waktu pembayaran yang ditampilkan pada Aplikasi. Permintaan yang tidak dibayar sampai batas waktu tersebut akan berstatus kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan kembali.
8.3. Biaya top up, apabila ada, ditampilkan sebelum Nasabah melanjutkan pembayaran.
8.4. Saldo Rekening bertambah setelah pembayaran dikonfirmasi oleh penyedia jasa pembayaran. Apabila pembayaran telah dilakukan tetapi saldo belum bertambah, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan sesuai Pasal 14 dengan melampirkan bukti pembayaran.
8.5. Nasabah wajib menggunakan sumber dana pembayaran yang sah dan milik sendiri.
9.1. Nasabah dapat membuka rekening tabungan tambahan dan deposito melalui Aplikasi sesuai produk yang tersedia, dengan sumber dana dari Rekening Nasabah di Bank.
9.2. Ketentuan produk, antara lain setoran awal, saldo minimum, biaya administrasi, suku bunga, jangka waktu, perpanjangan otomatis (ARO), dan penalti pencairan sebelum jatuh tempo, mengikuti syarat dan ketentuan produk yang ditampilkan pada Aplikasi dan disetujui Nasabah.
9.3. Estimasi bunga yang ditampilkan pada Aplikasi bersifat simulasi. Bunga yang diterima Nasabah mengikuti perhitungan pada sistem Bank, termasuk pemotongan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
9.4. Simpanan Nasabah di Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan dan batas penjaminan yang berlaku, termasuk ketentuan tingkat bunga penjaminan.
10.1. Nasabah dapat melihat dan mengunduh mutasi Rekening, bukti transaksi, dan e-statement melalui Aplikasi untuk periode yang tersedia.
10.2. Tautan atau berkas e-statement yang dibuat melalui Aplikasi hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas sebagaimana ditampilkan pada Aplikasi. Setelah berakhir, Nasabah dapat membuat ulang e-statement.
10.3. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dokumen yang telah diunduh ke perangkatnya.
10.4. Catatan, data elektronik, dan pembukuan Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
11.1. Bank dapat mengenakan biaya atas penggunaan Layanan tertentu. Besaran biaya diinformasikan pada Aplikasi sebelum transaksi dikonfirmasi dan/atau melalui media informasi lain Bank.
11.2. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah atas biaya yang berlaku.
12.1. Nasabah wajib segera menghubungi Bank melalui kanal pada Pasal 14 untuk memblokir akses Layanan apabila:
Perangkat Terdaftar atau kartu SIM hilang, dicuri, atau berpindah tangan;
Kata Sandi, MPIN, atau OTP diduga telah diketahui pihak lain;
terdapat transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah.
12.2. Segala transaksi yang terjadi sebelum Bank menerima dan memproses permintaan pemblokiran menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali timbul akibat kesalahan atau kelalaian Bank.
12.3. Bank berhak memblokir, menonaktifkan, atau menghentikan akses Layanan dan/atau Rekening Nasabah, sementara maupun permanen, apabila:
Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan;
terdapat indikasi penipuan, penyalahgunaan, atau akses tidak sah;
data Nasabah terbukti tidak benar atau tidak diperbarui;
diperlukan dalam rangka penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
diperintahkan oleh otoritas yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan;
Rekening ditutup.
12.4. Pembukaan blokir dilakukan melalui layanan nasabah atau kantor Bank dengan verifikasi identitas, kecuali Aplikasi menyediakan mekanisme lain.
12.5. Nasabah dapat mengajukan penghentian Layanan melalui kanal pada Pasal 14. Penghentian Layanan tidak dengan sendirinya menutup Rekening Nasabah.
13.1. Bank bertanggung jawab atas kerugian Nasabah yang timbul secara langsung akibat kesalahan, kelalaian, penipuan (fraud), dan/atau kegagalan sistem internal Bank, pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau atas nama Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.2. Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian Nasabah sepanjang Bank dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut timbul akibat:
kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran Nasabah dalam menjaga kerahasiaan kredensial keamanan (termasuk namun tidak terbatas pada Kata Sandi, MPIN, OTP, dan keamanan Perangkat Terdaftar);
kesalahan atau ketidaktelitian data transaksi yang dimasukkan oleh Nasabah;
pelanggaran Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan hukum yang berlaku;
gangguan atau kegagalan pada perangkat, perangkat lunak non-resmi, jaringan telekomunikasi, atau penyedia jasa internet yang digunakan oleh Nasabah; atau;
kejadian Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Syarat dan Ketentuan ini.
13.3. Layanan dapat tidak tersedia sementara karena pemeliharaan sistem, pembaruan, atau proses tutup hari pada sistem perbankan. Bank akan berupaya menyampaikan informasi pemeliharaan terencana terlebih dahulu melalui Aplikasi atau media resmi Bank lainnya.
14.1. Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
No | Kanal | Detail |
|---|---|---|
1 | Link Pengaduan | |
2 | Telepon | 022-63196130 |
3 | cs@bankvima.com | |
4 | Kantor Bank Vima | Jl. Sunda No. 52 A Bandung |
14.2. Pengaduan disampaikan dengan menyertakan identitas Nasabah, uraian permasalahan, dan dokumen pendukung, antara lain nomor referensi transaksi dan bukti transaksi.
14.3. Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan Layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar Bank, antara lain bencana alam, kebakaran, wabah, huru-hara, perang, terorisme, pemogokan, gangguan listrik atau telekomunikasi berskala luas, gangguan sistem Mitra atau sistem perbankan nasional, serta kebijakan atau tindakan Pemerintah dan otoritas. Bank akan berupaya memulihkan Layanan dalam waktu yang wajar.
16.1. Bank memproses Data Pribadi Nasabah sesuai dengan Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
16.2. Bank menjaga kerahasiaan data Rekening dan transaksi Nasabah sesuai dengan ketentuan rahasia bank.
16.3. Nasabah wajib memperbarui data diri, nomor telepon seluler, dan alamat surel apabila terdapat perubahan, melalui Aplikasi atau kantor Bank.
17.1. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini, termasuk fitur, biaya, dan batas transaksi.
17.2. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, termasuk perubahan fitur, manfaat, biaya, batas transaksi, atau syarat layanan, akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui Aplikasi, situs web resmi, SMS, dan/atau media komunikasi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut mulai diberlakukan.
17.3. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan, Nasabah dapat mengajukan penghentian Layanan sebelum perubahan berlaku. Nasabah yang tetap menggunakan Layanan setelah perubahan berlaku dianggap menyetujui perubahan tersebut.
18.1. Sengketa yang timbul sehubungan dengan Layanan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengaduan pada Pasal 14.
18.2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Nasabah dan Bank dapat menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, layanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, atau Pengadilan Negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19.1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
19.2. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila terdapat terjemahan dalam bahasa lain, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
20.1. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
20.2. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
20.3. Persetujuan Nasabah atas Syarat dan Ketentuan ini secara elektronik melalui Aplikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persetujuan tertulis.