Preloader

Kantor

Jl. Sunda No.52A Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40112

Telepon

02263196130

Alur Layanan Pengaduan Nasabah

Layanan Pengaduan Nasabah

Dalam upaya menjaga dan membangun kepercayaan nasabah dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan otoritas yang berlaku, penanganan penyelesaian pengaduan nasabah menjadi dasar bagi Bank Vima untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk dan layanan operasionalnya.

Penerimaan Pengaduan :

  1. 1. Secara Lisan: Antara lain melalui telepon resmi Bank Vima, media chat terverifikasi, atau tatap muka langsung di kantor cabang terdekat.
  2. 2. Secara Tertulis: Antara lain melalui surat fisik, surat elektronik (email resmi), laman situs web Bank Vima, atau media digital resmi lainnya yang dikelola langsung oleh Bank Vima.

Dokumen Yang Diperlukan

Untuk mempercepat verifikasi pengaduan tertulis, nasabah wajib menyertakan dokumen pendukung berikut:

  1. Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/Paspor) nasabah atau perwakilannya yang masih berlaku.
  2. Nomor rekening aktif dan bukti dokumen transaksi yang dipermasalahkan.
  3. Formulir pengaduan atau kronologi kejadian tertulis yang ditandatangani oleh nasabah.
  4. Dokumen pendukung lainnya seperti struk ATM atau screenshoot notifikasi.
  5. Surat Kuasa bermaterai jika pelaporan diwakilkan oleh pihak lain.

Target Jangka Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Pengaduan Akurat & Tepat Waktu

Penyelesaian pengaduan nasabah pada Bank Vima mengacu penuh kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pengaduan Lisan

Maksimal 5 Hari Kerja
Wajib ditindaklanjuti paling lama 5 hari sejak pengaduan diterima. Jika membutuhkan analisis mendalam, dapat diperpanjang maksimal 5 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis.

Pengaduan Tertulis

Maksimal 10 Hari Kerja
Diproses paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan pengaduan diterima secara lengkap oleh unit CS. Kami wajib memberitahukan perkembangan proses apabila terdapat kendala teknis luar biasa.
#
Prosedur Tertulis

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Pengaduan Tertulis

  1. 1 Nasabah wajib mengidentifikasi dan merinci masalah keluhan secara jelas.
  2. 2 Sertakan semua bukti dokumen pendukung yang relevan dan asli (jika diperlukan).
  3. 3 Pastikan Anda menerima bukti tanda terima pengaduan resmi dan nomor registrasi dari petugas kami.
  4. 4 Bank memproses penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal dan regulasi OJK yang berlaku.
  5. 5 Hasil penyelesaian pengaduan yang disepakati akan dituangkan dalam berita acara penyelesaian keluhan.

Kerahasiaan Data Nasabah Prioritas Utama

Bank Vima menjamin kerahasiaan seluruh data pribadi, informasi keuangan, dan substansi laporan pengaduan Anda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU ITE, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data Anda hanya digunakan untuk kepentingan analisis penyelesaian masalah.
Formulir Pengaduan

Sampaikan Pengaduan Anda

Isi formulir di bawah ini dengan lengkap. Kami akan merespons pengaduan Anda dalam waktu 10 hari kerja.
Upload KTP/Tanda Pengenal*
Upload Dokumen Pendukung (Opsional)