Preloader
  • FAQ
  • Blog / Artikel

Alamat Kantor

Jl. Raya Lembang Nomor 272, Bandung Barat, Bandung,
Indonesia 40391

Phone Number

022 2786343

Email Address

support@bankvima.com

FAQ

Masih Bingung? Cari Jawaban Anda Disini

FAQ Tentang Produk Simpanan Bank Vima

Bank Vima menawarkan beberapa produk simpanan seperti Tabungan Vima Visi, Simpanan Berjangka Vima Visi+, dan Deposito Vima Grow.
Anda dapat membuka rekening tabungan secara langsung di cabang Bank Vima atau melalui aplikasi digital Bank Vima dengan mengisi formulir, melampirkan KTP, dan menyetorkan setoran awal.
Setoran awal untuk Tabungan Vima Visi cukup ringan, mulai dari Rp50.000.
Ya, Bank Vima menawarkan bunga kompetitif hingga 2% p.a. untuk produk tabungan, tergantung dari jenis simpanan yang Anda pilih.
Deposito Vima Growmemberikan bunga hingga 6,75% p.a. dengan jangka waktu yang fleksibel, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan, serta fasilitas bilyet deposito.
Deposito di Bank Vima dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) atau manual sesuai dengan kesepakatan saat pembukaan deposito.
Ya, untuk produk tabungan reguler sepertiVima Visi, Anda bisa menarik dana kapan saja melalui ATM atau teller di cabang Bank Vima.
Jika Anda menarik dana sebelum jatuh tempo pada produkVima Visi+, ada kemungkinan bunga yang diperoleh lebih rendah atau dikenakan penalti sesuai ketentuan bank.

FAQ Tentang Produk Kredit Bank Vima

Bank Vima menawarkan berbagai produk kredit seperti Vima Flexi(Kredit Multiguna),Vima Biz Loan(Kredit Modal Kerja), danVima Griya Loan(Kredit Pemilikan Rumah)
Anda dapat mengajukan kredit di Bank Vima dengan mengunjungi kantor cabang atau melalui aplikasi digital kami dengan melengkapi formulir pengajuan dan persyaratan dokumen seperti KTP, slip gaji, dan dokumen jaminan (untuk produk kredit yang memerlukan agunan).
Suku bunga kredit di Bank Vima bervariasi tergantung produk, namun kami menawarkan suku bunga yang kompetitif.
Tenor kredit di Bank Vima bervariasi tergantung produk. Untuk Vima Griya Loan, tenor bisa mencapai hingga 10 tahun, sedangkan untuk Vima Biz Loan, tenor bisa hingga 5 tahun.
Ya, produk Vima Flexi adalah kredit multiguna yang tidak memerlukan agunan, dengan plafon pinjaman hingga Rp7 juta dan tenor hingga 100 hari.
Syarat utama pengajuanVima Biz Loan adalah WNI berusia 21-50 tahun, memiliki usaha yang berjalan, serta agunan dalam bentuk ruko atau bangunan.
Ya, Bank Vima memberikan opsi pelunasan kredit lebih awal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yang mungkin termasuk penalti atau biaya administrasi.

FAQ tentang Layanan PPOB di Bank Vima

Layanan PPOB (Payment Point Online Bank)di Bank Vima adalah fasilitas yang memudahkan Anda untuk membayar berbagai tagihan, seperti listrik, air, telepon, internet, BPJS, dan pembelian tiket perjalanan. Anda bisa datang langsung ke Kantor Cabang Bank Vima untuk melakukan pembayaran.
Anda bisa membayar berbagai tagihan melalui PPOB Bank Vima, seperti:
  • Tagihan Listrik PLN
  • Tagihan Air PDAM
  • Pembelian Pulsa & Paket Data
  • Tagihan Telepon dan Internet
  • Pembayaran TV Kabel & Streaming
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
  • Tiket Kereta, Pesawat, dan Bus
Untuk membayar tagihan melalui PPOB Bank Vima, Anda cukup datang ke Kantor Cabang Bank Vima terdekat. Di sana, petugas kami akan membantu Anda menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan aman.
Ya, setiap transaksi melalui PPOB Bank Vima dilindungi dengan sistem keamanan yang canggih, sehingga Anda dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan seluruh pembayaran Anda tercatat dengan jelas dan valid.
Layanan PPOB di Bank Vima tersedia selama jam operasional Kantor Cabang. Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang kami pada hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran tagihan Anda.

FAQ tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

BPR adalah jenis bank yang beroperasi dengan memberikan layanan perbankan terutama kepada masyarakat di daerah pedesaan. BPR biasanya fokus pada pemberian kredit dan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
Perbedaan utamanya adalah bahwa BPR tidak menyediakan layanan seperti kliring, valuta asing, dan ATM. BPR lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat lokal, terutama di daerah pedesaan atau wilayah tertentu. Bank umum memiliki jangkauan layanan yang lebih luas, termasuk transaksi internasional dan fasilitas kartu kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengaturan BPR. OJK menetapkan aturan terkait modal, tata kelola, dan kinerja operasional BPR, serta melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa BPR beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank, termasuk BPR, hingga jumlah tertentu. Jika BPR mengalami kegagalan atau kebangkrutan, LPS akan memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Simpanan nasabah di BPR otomatis dijamin oleh LPS tanpa perlu pendaftaran khusus. Jika BPR dinyatakan bangkrut atau dicabut izinnya oleh OJK, LPS akan mengembalikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat hingga Rp 2 miliar per nasabah.
Jika BPR mengalami kesulitan keuangan atau likuiditas, OJK akan melakukan pengawasan ketat dan mungkin akan mengambil tindakan pengaturan untuk menyelamatkan BPR. Jika BPR tidak dapat diselamatkan, maka LPS akan turun tangan untuk menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat.
LPS menjamin simpanan yang memenuhi tiga syarat utama: (1) simpanan tercatat di bank, (2) suku bunga simpanan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh LPS, dan (3) nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan BPR, seperti memberikan informasi palsu.
Daftar BPR yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dapat dilihat di situs resmi OJK. Selain itu, setiap BPR yang sah memiliki sertifikat izin dari OJK yang biasanya dipajang di kantor cabang mereka.
BPR wajib melaporkan kegiatan operasional mereka secara berkala kepada OJK, termasuk laporan keuangan, laporan likuiditas, dan informasi terkait risiko kredit. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR beroperasi sesuai dengan peraturan dan tetap berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
Jika BPR dinyatakan bangkrut, nasabah dapat mengajukan klaim kepada LPS dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan simpanan. Proses pengajuan klaim biasanya diumumkan oleh LPS, dan nasabah akan diberitahu tentang cara dan tempat mengajukan klaim tersebut.