FAQ
Masih Bingung? Cari Jawaban Anda Disini
FAQ Tentang Produk Simpanan Bank Vima
Bank Vima menawarkan beberapa produk
simpanan seperti
Tabungan Vima Visi, Simpanan Berjangka Vima Visi+, dan Deposito Vima Grow.
Anda dapat membuka rekening tabungan
secara langsung di cabang
Bank Vima atau melalui aplikasi digital Bank Vima dengan
mengisi formulir, melampirkan
KTP, dan menyetorkan setoran awal.
Setoran awal untuk Tabungan Vima Visi cukup ringan,
mulai dari Rp50.000.
Ya, Bank Vima menawarkan bunga
kompetitif hingga 2% p.a. untuk
produk tabungan, tergantung dari jenis simpanan yang Anda
pilih.
Deposito Vima Growmemberikan
bunga
hingga 6,75% p.a. dengan jangka waktu yang fleksibel, mulai
dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan,
serta fasilitas bilyet deposito.
Deposito di Bank Vima dapat
diperpanjang secara otomatis
(automatic roll over) atau manual sesuai dengan kesepakatan
saat pembukaan deposito.
Ya, untuk produk tabungan reguler
sepertiVima Visi,
Anda bisa menarik dana kapan saja melalui ATM atau teller di
cabang Bank Vima.
Jika Anda menarik dana sebelum jatuh
tempo pada produkVima Visi+,
ada kemungkinan bunga yang diperoleh lebih rendah atau
dikenakan penalti sesuai ketentuan
bank.
FAQ Tentang Produk Kredit Bank Vima
Bank Vima menawarkan berbagai produk
kredit seperti
Vima Flexi(Kredit
Multiguna),Vima Biz Loan(Kredit
Modal Kerja), danVima Griya Loan(Kredit
Pemilikan Rumah)
Anda dapat mengajukan kredit di Bank
Vima dengan mengunjungi
kantor cabang atau melalui aplikasi digital kami dengan
melengkapi formulir pengajuan dan
persyaratan dokumen seperti KTP, slip gaji, dan dokumen
jaminan (untuk produk kredit yang
memerlukan agunan).
Suku bunga kredit di Bank Vima
bervariasi tergantung produk, namun
kami menawarkan suku bunga yang kompetitif.
Tenor kredit di Bank Vima bervariasi
tergantung produk. Untuk
Vima Griya Loan, tenor bisa
mencapai hingga 10 tahun,
sedangkan untuk Vima Biz Loan,
tenor bisa hingga 5 tahun.
Ya, produk Vima Flexi adalah
kredit
multiguna yang tidak memerlukan agunan, dengan plafon
pinjaman hingga Rp7 juta dan tenor
hingga 100 hari.
Syarat utama pengajuanVima Biz Loan
adalah WNI berusia 21-50 tahun, memiliki usaha yang
berjalan, serta agunan dalam bentuk
ruko atau bangunan.
Ya, Bank Vima memberikan opsi
pelunasan kredit lebih awal dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku, yang mungkin termasuk
penalti atau biaya administrasi.
FAQ tentang Layanan PPOB di Bank Vima
Layanan PPOB (Payment Point Online Bank)di
Bank Vima adalah fasilitas
yang memudahkan Anda untuk membayar berbagai tagihan,
seperti listrik, air, telepon,
internet, BPJS, dan pembelian tiket perjalanan. Anda bisa
datang langsung ke Kantor Cabang
Bank Vima untuk melakukan pembayaran.
Anda bisa membayar berbagai tagihan
melalui PPOB Bank Vima,
seperti:
- Tagihan Listrik PLN
- Tagihan Air PDAM
- Pembelian Pulsa & Paket Data
- Tagihan Telepon dan Internet
- Pembayaran TV Kabel & Streaming
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Tiket Kereta, Pesawat, dan Bus
Untuk membayar tagihan melalui PPOB
Bank Vima, Anda cukup datang
ke Kantor Cabang Bank Vima terdekat. Di sana, petugas kami
akan membantu Anda
menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan aman.
Ya, setiap transaksi melalui PPOB
Bank Vima dilindungi dengan
sistem keamanan yang canggih, sehingga Anda dapat
bertransaksi dengan aman dan nyaman.
Kami juga memastikan seluruh pembayaran Anda tercatat dengan
jelas dan valid.
Layanan PPOB di Bank Vima tersedia
selama jam operasional Kantor
Cabang. Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang kami pada hari
kerja untuk menyelesaikan
pembayaran tagihan Anda.
FAQ tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
BPR adalah jenis bank yang
beroperasi dengan memberikan layanan
perbankan terutama kepada masyarakat di daerah pedesaan. BPR
biasanya fokus pada pemberian
kredit dan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
tabungan dan deposito berjangka.
Perbedaan utamanya adalah bahwa BPR
tidak menyediakan layanan
seperti kliring, valuta asing, dan ATM. BPR lebih fokus pada
pelayanan kepada masyarakat
lokal, terutama di daerah pedesaan atau wilayah tertentu.
Bank umum memiliki jangkauan
layanan yang lebih luas, termasuk transaksi internasional
dan fasilitas kartu kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memiliki peran penting dalam
pengawasan dan pengaturan BPR. OJK menetapkan aturan terkait
modal, tata kelola, dan
kinerja operasional BPR, serta melakukan pengawasan secara
berkala untuk memastikan bahwa
BPR beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku.
LPS adalah lembaga yang menjamin
simpanan nasabah di bank,
termasuk BPR, hingga jumlah tertentu. Jika BPR mengalami
kegagalan atau kebangkrutan, LPS
akan memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga Rp 2
miliar per nasabah per bank.
Simpanan nasabah di BPR otomatis
dijamin oleh LPS tanpa perlu
pendaftaran khusus. Jika BPR dinyatakan bangkrut atau
dicabut izinnya oleh OJK, LPS akan
mengembalikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat hingga
Rp 2 miliar per nasabah.
Jika BPR mengalami kesulitan
keuangan atau likuiditas, OJK akan
melakukan pengawasan ketat dan mungkin akan mengambil
tindakan pengaturan untuk
menyelamatkan BPR. Jika BPR tidak dapat diselamatkan, maka
LPS akan turun tangan untuk
menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat.
LPS menjamin simpanan yang memenuhi
tiga syarat utama: (1)
simpanan tercatat di bank, (2) suku bunga simpanan tidak
melebihi batas maksimum yang
ditetapkan oleh LPS, dan (3) nasabah tidak terlibat dalam
tindakan yang merugikan BPR,
seperti memberikan informasi palsu.
Daftar BPR yang terdaftar dan
diawasi oleh OJK dapat dilihat di
situs resmi OJK. Selain itu, setiap BPR yang sah memiliki
sertifikat izin dari OJK yang
biasanya dipajang di kantor cabang mereka.
BPR wajib melaporkan kegiatan
operasional mereka secara berkala
kepada OJK, termasuk laporan keuangan, laporan likuiditas,
dan informasi terkait risiko
kredit. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR
beroperasi sesuai dengan
peraturan dan tetap berada dalam kondisi keuangan yang
sehat.
Jika BPR dinyatakan bangkrut,
nasabah dapat mengajukan klaim
kepada LPS dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti
bukti kepemilikan simpanan.
Proses pengajuan klaim biasanya diumumkan oleh LPS, dan
nasabah akan diberitahu tentang
cara dan tempat mengajukan klaim tersebut.