FAQ
Masih Bingung? Cari Jawaban Anda Disini
FAQ Tentang Produk Simpanan Bank Vima
Bank Vima menawarkan beberapa produk simpanan seperti
Tabungan Vima Visi, Simpanan Berjangka Vima Visi+, dan Deposito Vima Grow.
Anda dapat membuka rekening tabungan secara langsung di cabang
Bank Vima atau melalui aplikasi digital Bank Vima dengan mengisi formulir, melampirkan
KTP, dan menyetorkan setoran awal.
Setoran awal untuk Tabungan Vima Visi cukup ringan,
mulai dari Rp50.000.
Ya, Bank Vima menawarkan bunga kompetitif hingga 2% p.a. untuk
produk tabungan, tergantung dari jenis simpanan yang Anda pilih.
Deposito Vima Growmemberikan bunga
hingga 6,75% p.a. dengan jangka waktu yang fleksibel, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan,
serta fasilitas bilyet deposito.
Deposito di Bank Vima dapat diperpanjang secara otomatis
(automatic roll over) atau manual sesuai dengan kesepakatan saat pembukaan deposito.
Ya, untuk produk tabungan reguler sepertiVima Visi,
Anda bisa menarik dana kapan saja melalui ATM atau teller di cabang Bank Vima.
Jika Anda menarik dana sebelum jatuh tempo pada produkVima Visi+,
ada kemungkinan bunga yang diperoleh lebih rendah atau dikenakan penalti sesuai ketentuan
bank.
FAQ Tentang Produk Kredit Bank Vima
Bank Vima menawarkan berbagai produk kredit seperti
Vima Flexi(Kredit Multiguna),Vima Biz Loan(Kredit
Modal Kerja), danVima Griya Loan(Kredit Pemilikan Rumah)
Anda dapat mengajukan kredit di Bank Vima dengan mengunjungi
kantor cabang atau melalui aplikasi digital kami dengan melengkapi formulir pengajuan dan
persyaratan dokumen seperti KTP, slip gaji, dan dokumen jaminan (untuk produk kredit yang
memerlukan agunan).
Suku bunga kredit di Bank Vima bervariasi tergantung produk, namun
kami menawarkan suku bunga yang kompetitif.
Tenor kredit di Bank Vima bervariasi tergantung produk. Untuk
Vima Griya Loan, tenor bisa mencapai hingga 10 tahun,
sedangkan untuk Vima Biz Loan, tenor bisa hingga 5 tahun.
Ya, produk Vima Flexi adalah kredit
multiguna yang tidak memerlukan agunan, dengan plafon pinjaman hingga Rp7 juta dan tenor
hingga 100 hari.
Syarat utama pengajuanVima Biz Loan
adalah WNI berusia 21-50 tahun, memiliki usaha yang berjalan, serta agunan dalam bentuk
ruko atau bangunan.
Ya, Bank Vima memberikan opsi pelunasan kredit lebih awal dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku, yang mungkin termasuk penalti atau biaya administrasi.
FAQ tentang Layanan PPOB di Bank Vima
Layanan PPOB (Payment Point Online Bank)di Bank Vima adalah fasilitas
yang memudahkan Anda untuk membayar berbagai tagihan, seperti listrik, air, telepon,
internet, BPJS, dan pembelian tiket perjalanan. Anda bisa datang langsung ke Kantor Cabang
Bank Vima untuk melakukan pembayaran.
Anda bisa membayar berbagai tagihan melalui PPOB Bank Vima,
seperti:
- Tagihan Listrik PLN
- Tagihan Air PDAM
- Pembelian Pulsa & Paket Data
- Tagihan Telepon dan Internet
- Pembayaran TV Kabel & Streaming
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Tiket Kereta, Pesawat, dan Bus
Untuk membayar tagihan melalui PPOB Bank Vima, Anda cukup datang
ke Kantor Cabang Bank Vima terdekat. Di sana, petugas kami akan membantu Anda
menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan aman.
Ya, setiap transaksi melalui PPOB Bank Vima dilindungi dengan
sistem keamanan yang canggih, sehingga Anda dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.
Kami juga memastikan seluruh pembayaran Anda tercatat dengan jelas dan valid.
Layanan PPOB di Bank Vima tersedia selama jam operasional Kantor
Cabang. Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang kami pada hari kerja untuk menyelesaikan
pembayaran tagihan Anda.
FAQ tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
BPR adalah jenis bank yang beroperasi dengan memberikan layanan
perbankan terutama kepada masyarakat di daerah pedesaan. BPR biasanya fokus pada pemberian
kredit dan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
Perbedaan utamanya adalah bahwa BPR tidak menyediakan layanan
seperti kliring, valuta asing, dan ATM. BPR lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat
lokal, terutama di daerah pedesaan atau wilayah tertentu. Bank umum memiliki jangkauan
layanan yang lebih luas, termasuk transaksi internasional dan fasilitas kartu kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam
pengawasan dan pengaturan BPR. OJK menetapkan aturan terkait modal, tata kelola, dan
kinerja operasional BPR, serta melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa
BPR beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank,
termasuk BPR, hingga jumlah tertentu. Jika BPR mengalami kegagalan atau kebangkrutan, LPS
akan memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Simpanan nasabah di BPR otomatis dijamin oleh LPS tanpa perlu
pendaftaran khusus. Jika BPR dinyatakan bangkrut atau dicabut izinnya oleh OJK, LPS akan
mengembalikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat hingga Rp 2 miliar per nasabah.
Jika BPR mengalami kesulitan keuangan atau likuiditas, OJK akan
melakukan pengawasan ketat dan mungkin akan mengambil tindakan pengaturan untuk
menyelamatkan BPR. Jika BPR tidak dapat diselamatkan, maka LPS akan turun tangan untuk
menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat.
LPS menjamin simpanan yang memenuhi tiga syarat utama: (1)
simpanan tercatat di bank, (2) suku bunga simpanan tidak melebihi batas maksimum yang
ditetapkan oleh LPS, dan (3) nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan BPR,
seperti memberikan informasi palsu.
Daftar BPR yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dapat dilihat di
situs resmi OJK. Selain itu, setiap BPR yang sah memiliki sertifikat izin dari OJK yang
biasanya dipajang di kantor cabang mereka.
BPR wajib melaporkan kegiatan operasional mereka secara berkala
kepada OJK, termasuk laporan keuangan, laporan likuiditas, dan informasi terkait risiko
kredit. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR beroperasi sesuai dengan
peraturan dan tetap berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
Jika BPR dinyatakan bangkrut, nasabah dapat mengajukan klaim
kepada LPS dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan simpanan.
Proses pengajuan klaim biasanya diumumkan oleh LPS, dan nasabah akan diberitahu tentang
cara dan tempat mengajukan klaim tersebut.