FAQ
Masih Bingung? Cari Jawaban Anda Disini
FAQ Tentang Produk Simpanan Bank Vima
Bank Vima menawarkan beberapa produk simpanan
seperti
Tabungan Vima Visi, Simpanan Berjangka Vima
Visi+, dan Deposito Vima Grow.
Anda dapat membuka rekening tabungan secara
langsung di cabang Bank Vima atau melalui
aplikasi digital Bank Vima dengan mengisi
formulir, melampirkan KTP, dan menyetorkan
setoran awal.
Setoran awal untuk
Tabungan Vima Visi cukup ringan, mulai dari Rp50.000.
Ya, Bank Vima menawarkan bunga kompetitif
hingga 1% p.a. untuk produk tabungan,
tergantung dari jenis simpanan yang Anda
pilih.
Deposito Vima Growmemberikan bunga hingga 6.50% p.a. dengan
jangka waktu yang fleksibel, mulai dari 1, 3,
6, hingga 12 bulan, serta fasilitas bilyet
deposito.
Deposito di Bank Vima dapat diperpanjang
secara otomatis (automatic roll over) atau
manual sesuai dengan kesepakatan saat
pembukaan deposito.
Ya, untuk produk tabungan reguler sepertiVima Visi, Anda bisa menarik dana kapan saja melalui
ATM atau teller di cabang Bank Vima.
Jika Anda menarik dana sebelum jatuh tempo
pada produkVima Visi+, ada kemungkinan bunga yang diperoleh lebih
rendah atau dikenakan penalti sesuai ketentuan
bank.
FAQ Tentang Produk Kredit Bank Vima
Bank Vima menawarkan berbagai produk kredit
seperti
Vima Flexi(Kredit
Multiguna),Vima Biz Loan(Kredit Modal Kerja), danVima Griya Loan(Kredit Pemilikan Rumah)
Anda dapat mengajukan kredit di Bank Vima
dengan mengunjungi kantor cabang atau melalui
aplikasi digital kami dengan melengkapi
formulir pengajuan dan persyaratan dokumen
seperti KTP, slip gaji, dan dokumen jaminan
(untuk produk kredit yang memerlukan agunan).
Suku bunga kredit di Bank Vima bervariasi
tergantung produk, namun kami menawarkan suku
bunga yang kompetitif.
Tenor kredit di Bank Vima bervariasi
tergantung produk. Untuk
Vima Griya Loan,
tenor bisa mencapai hingga 10 tahun, sedangkan
untuk
Vima Biz Loan,
tenor bisa hingga 5 tahun.
Ya, produk
Vima Flexi adalah
kredit multiguna yang tidak memerlukan agunan,
dengan plafon pinjaman hingga Rp7 juta dan
tenor hingga 100 hari.
Syarat utama pengajuanVima Biz Loan
adalah WNI berusia 21-50 tahun, memiliki usaha
yang berjalan, serta agunan dalam bentuk ruko
atau bangunan.
Ya, Bank Vima memberikan opsi pelunasan kredit
lebih awal dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku, yang mungkin termasuk penalti atau
biaya administrasi.
FAQ tentang Layanan PPOB di Bank Vima
Layanan
PPOB (Payment Point Online Bank)di Bank Vima adalah fasilitas yang memudahkan
Anda untuk membayar berbagai tagihan, seperti
listrik, air, telepon, internet, BPJS, dan
pembelian tiket perjalanan. Anda bisa datang
langsung ke Kantor Cabang Bank Vima untuk
melakukan pembayaran.
Anda bisa membayar berbagai tagihan melalui
PPOB Bank Vima, seperti:
- Tagihan Listrik PLN
- Tagihan Air PDAM
- Pembelian Pulsa & Paket Data
- Tagihan Telepon dan Internet
- Pembayaran TV Kabel & Streaming
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Tiket Kereta, Pesawat, dan Bus
Untuk membayar tagihan melalui PPOB Bank Vima,
Anda cukup datang ke Kantor Cabang Bank Vima
terdekat. Di sana, petugas kami akan membantu
Anda menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan
aman.
Ya, setiap transaksi melalui PPOB Bank Vima
dilindungi dengan sistem keamanan yang
canggih, sehingga Anda dapat bertransaksi
dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan
seluruh pembayaran Anda tercatat dengan jelas
dan valid.
Layanan PPOB di Bank Vima tersedia selama jam
operasional Kantor Cabang. Anda dapat
mengunjungi Kantor Cabang kami pada hari kerja
untuk menyelesaikan pembayaran tagihan Anda.
FAQ tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
BPR adalah jenis bank yang beroperasi dengan
memberikan layanan perbankan terutama kepada
masyarakat di daerah pedesaan. BPR biasanya
fokus pada pemberian kredit dan penghimpunan
dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan
deposito berjangka.
Perbedaan utamanya adalah bahwa BPR tidak
menyediakan layanan seperti kliring, valuta
asing, dan ATM. BPR lebih fokus pada pelayanan
kepada masyarakat lokal, terutama di daerah
pedesaan atau wilayah tertentu. Bank umum
memiliki jangkauan layanan yang lebih luas,
termasuk transaksi internasional dan fasilitas
kartu kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran
penting dalam pengawasan dan pengaturan BPR.
OJK menetapkan aturan terkait modal, tata
kelola, dan kinerja operasional BPR, serta
melakukan pengawasan secara berkala untuk
memastikan bahwa BPR beroperasi sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan
nasabah di bank, termasuk BPR, hingga jumlah
tertentu. Jika BPR mengalami kegagalan atau
kebangkrutan, LPS akan memberikan jaminan atas
simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per
nasabah per bank.
Simpanan nasabah di BPR otomatis dijamin oleh
LPS tanpa perlu pendaftaran khusus. Jika BPR
dinyatakan bangkrut atau dicabut izinnya oleh
OJK, LPS akan mengembalikan simpanan nasabah
yang memenuhi syarat hingga Rp 2 miliar per
nasabah.
Jika BPR mengalami kesulitan keuangan atau
likuiditas, OJK akan melakukan pengawasan
ketat dan mungkin akan mengambil tindakan
pengaturan untuk menyelamatkan BPR. Jika BPR
tidak dapat diselamatkan, maka LPS akan turun
tangan untuk menjamin simpanan nasabah yang
memenuhi syarat.
LPS menjamin simpanan yang memenuhi tiga
syarat utama: (1) simpanan tercatat di bank,
(2) suku bunga simpanan tidak melebihi batas
maksimum yang ditetapkan oleh LPS, dan (3)
nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang
merugikan BPR, seperti memberikan informasi
palsu.
Daftar BPR yang terdaftar dan diawasi oleh OJK
dapat dilihat di situs resmi OJK. Selain itu,
setiap BPR yang sah memiliki sertifikat izin
dari OJK yang biasanya dipajang di kantor
cabang mereka.
BPR wajib melaporkan kegiatan operasional
mereka secara berkala kepada OJK, termasuk
laporan keuangan, laporan likuiditas, dan
informasi terkait risiko kredit. Pelaporan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa BPR
beroperasi sesuai dengan peraturan dan tetap
berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
Jika BPR dinyatakan bangkrut, nasabah dapat
mengajukan klaim kepada LPS dengan membawa
dokumen yang diperlukan, seperti bukti
kepemilikan simpanan. Proses pengajuan klaim
biasanya diumumkan oleh LPS, dan nasabah akan
diberitahu tentang cara dan tempat mengajukan
klaim tersebut.